- Pengamat Khairul Zaki menilai penguntitan Febrie Ardiansyah pada 4 Agustus 2026 menunjukkan kelemahan kontra-intelijen Kejagung.
- Insiden tersebut mencerminkan kegagalan preventif dalam melindungi personel kunci yang menangani kasus mega korupsi skala masif.
- Kejaksaan Agung harus melakukan evaluasi total untuk memperketat pengamanan dan memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
SuaraJabar.id - Pengamat intelijen Khairul Zaki menilai insiden penguntitan dan penggeledahan aset milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai sebuah sinyal darurat.
Peristiwa tersebut, menurutnya, tidak bisa dipandang sebelah mata dan merefleksikan adanya celah serius pada sistem kontra-intelijen serta deteksi dini di internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pandangannya, pengamanan terhadap pejabat penegak hukum yang menangani perkara kakap seharusnya memiliki standar pengawalan yang ketat, baik secara fisik maupun informasi.
"Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak hukum luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada fungsi kontra-intelijen dan situational awareness," ujar Khairul Zaki, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
Zaki menjelaskan, institusi sebesar Kejaksaan Agung yang tengah gencar membongkar kasus-kasus mega korupsi—seperti tata niaga timah bernilai ratusan triliun rupiah—seharusnya dilengkapi dengan sistem peringatan dini (early warning system) yang kokoh.
Kegagalan mendeteksi aktivitas pemantauan dari pihak luar di area operasional Jampidsus menunjukkan bahwa perangkat intelijen penegakan hukum (Jamintel) kurang siaga dalam menghadapi ancaman asimetris.
"Ini bukan sekadar kecolongan teknis di lapangan. Ada aspek kegagalan preventif dalam memetakan potensi ancaman terhadap keselamatan personel kunci (key person protection) yang sedang memegang mandat negara," tambahnya.
Selain persoalan pengamanan fisik, Zaki menyoroti dimensi dinamika antar-lembaga penegak hukum.
Dalam konstelasi penegakan hukum yang sarat kepentingan besar, gesekan taktis sering kali terjadi akibat minimnya keterbukaan informasi (information sharing) atau ketiadaan mekanisme koordinasi yang efektif (de-confliction).
Ia menyebutkan bahwa ketika institusi penegak hukum bergerak dalam area yurisdiksi yang sensitif, potensi tumpang tindih kepentingan atau langkah-langkah terselubung antar-aparat kerap menjadi celah yang membahayakan keselamatan aparat penegak hukum itu sendiri.
Baca Juga:Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
"Persaingan atau gesekan antar-instansi dalam menangani kasus berprofil tinggi adalah realitas pahit di lapangan. Jika Jamintel gagal membaca manuver atau pergerakan instansi lain di sekitarnya, maka koordinasi strategis antar-lembaga penegak hukum kita sedang berada dalam lampu kuning," tegas Zaki.
Zaki pun mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi skala masif selalu mengundang risiko serangan balik (backlash) atau metode penekanan hukum (lawfare) dari pihak-pihak yang merasa terancam.
Oleh karena itu, insiden yang menimpa Jampidsus harus dijadikan momentum evaluasi total bagi Kejagung untuk memperketat protokol pengamanan, mempertajam analisis intelijen strategis, serta memperkuat sinergi nasional demi menjamin independensi dan keselamatan penegak hukum di Indonesia.