SuaraJabar.id - Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan Proses pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai meninggalnya Oded M. Danial terhambat.
Hal ini kata Tedy, disebabkan oleh proses administrasi yang tidak berjalan lancar.
Tedy memaparkan, n surat penetapan pemberhentian Oded M Danial belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Tedy, saat ini surat tersebut masih berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Kemarin kita cek, ternyata masih di Gubernur surat dari kita yang harus dilanjutkan oleh Gubernur ke Kemendagri," kata Tedy kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:Wakil Bupati Kabupaten Bandung Sahrul Gunawan Mundur Dekati Ayu Ting Ting, Kenapa?
Tedy mengungkapkan, DPRD Kota Bandung telah melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial karena meninggal dunia pada, Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Bahkan, dalam rapat tersebut pihaknya telah menandatangani surat penetapan pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial yang kemudian diserahkan kepada pihak Provinsi Jawa Barat satu hari berselang.
"Jadi Kita sudah menyampaikan ke Gubernur, kita Paripurna tanggal Kamis tanggal 16, hari Jumat nya kita sudah sampaikan di tanggal 17, sekarang sudah tanggal 30," ungkapnya.
Untuk aspek birokrasi, lanjut Tedy, dinilai memakan waktu yang cukup panjang. Sebab, masih ada 2 proses harus dilewati sebelum pelantikan wakil wali kota baru nanti.
"iya, ternyata aspek birokrasi ini cukup memakan waktu, itu baru proses putaran pertama untuk pemberhentian, setelah itu kita baru mengajukan penetapan definitif," ujarnya.
Baca Juga:Belasan Santri Alami Kekerasan Seksual Kok Tak Ketahuan, Pelaku Diduga Anut Aliran Sesat
Makan dari itu, Tedy berharap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera memproses surat penetapan pemberhentian tersebut sehingga bisa diteruskan ke Kemendagri.
"Kita meminta ke Pak Gubernur agar segera meneruskan kepada pemerintah pusat, sehingga kami bisa menindaklanjuti secepatnya," harapnya.