Mandek di Gedung Sate, Begini Nasib Pelantikan Plt Wali Kota Bandung

"iya, ternyata aspek birokrasi ini cukup memakan waktu," kata Ketua DPRD Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 Desember 2021 | 14:47 WIB
Mandek di Gedung Sate, Begini Nasib Pelantikan Plt Wali Kota Bandung
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Antara]

SuaraJabar.id - Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan Proses pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai meninggalnya Oded M. Danial terhambat.

Hal ini kata Tedy, disebabkan oleh proses administrasi yang tidak berjalan lancar.

Tedy memaparkan, n surat penetapan pemberhentian Oded M Danial belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Tedy, saat ini surat tersebut masih berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Kemarin kita cek, ternyata masih di Gubernur surat dari kita yang harus dilanjutkan oleh Gubernur ke Kemendagri," kata Tedy kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:Wakil Bupati Kabupaten Bandung Sahrul Gunawan Mundur Dekati Ayu Ting Ting, Kenapa?

Tedy mengungkapkan, DPRD Kota Bandung telah melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial karena meninggal dunia pada, Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Bahkan, dalam rapat tersebut pihaknya telah menandatangani surat penetapan pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial yang kemudian diserahkan kepada pihak Provinsi Jawa Barat satu hari berselang.

"Jadi Kita sudah menyampaikan ke Gubernur, kita Paripurna tanggal Kamis tanggal 16, hari Jumat nya kita sudah sampaikan di tanggal 17, sekarang sudah tanggal 30," ungkapnya.

Untuk aspek birokrasi, lanjut Tedy, dinilai memakan waktu yang cukup panjang. Sebab, masih ada 2 proses harus dilewati sebelum pelantikan wakil wali kota baru nanti.

"iya, ternyata aspek birokrasi ini cukup memakan waktu, itu baru proses putaran pertama untuk pemberhentian, setelah itu kita baru mengajukan penetapan definitif," ujarnya.

Baca Juga:Belasan Santri Alami Kekerasan Seksual Kok Tak Ketahuan, Pelaku Diduga Anut Aliran Sesat

Makan dari itu, Tedy berharap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera memproses surat penetapan pemberhentian tersebut sehingga bisa diteruskan ke Kemendagri.

"Kita meminta ke Pak Gubernur agar segera meneruskan kepada pemerintah pusat, sehingga kami bisa menindaklanjuti secepatnya," harapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak