Polisi Sita Barang Ini dari Rumah Pengunggah Video Bahar bin Smith

Penyidik tengah lakukan pemeriksaan mendalam terkait keterangan saksi dan juga barang bukti yang sudah diamankan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:13 WIB
Polisi Sita Barang Ini dari Rumah Pengunggah Video Bahar bin Smith
ILUSTRASI - Habib Bahar saat didatangi anggota kepolisian [Youtube]

SuaraJabar.id - Polisi sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang turut menyeret nama Habib Bahar bin Smith. Selain itu, polisi juga sudah menggeledah rumah pengunggah video.

Tim penyidik Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan saksi yang dimintai keterangan termasuk saksi ahli.

Rinciannya, saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya sebanyak 13 orang. Lalu melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim penyidik, kepada 21 orang ahli yang sudah diperiksa.

"Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar dan di-back up bareskrim Mabes Polri memeriksa 34 saksi," kata dia di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:Wanita Bagikan Trik Jitu Minta Uang ke Ortu: Memalak dengan Estetik

"Saksi ahli terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi dan ahli kedokteran forensik," Ia melanjutkan.

Selain itu, tim gabungan sudah menggeledah salah satu rumah pengunggah video Bahar bin Smith yang berisi dugaan ujaran kebencian. Ada sejumlah barang yang disita.

"Ada 1 unit HP kemudian satu laptop yang disita. Kemudian menyita juga satu akun chanel media youtube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Arif mengatakan, saat ini penyidik tengah lakukan pemeriksaan mendalam terkait keterangan saksi dan juga barang bukti yang sudah diamankan polisi.

"Adapun rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," pungkasnya.

Baca Juga:Begini Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Saat Ceramah Di Bandung

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak