Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Cepat

Dokumen ini dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 03 Januari 2022 | 16:36 WIB
Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Cepat
Ilustrasi kartu NPWP

SuaraJabar.id - Mungkin Anda sudah paham atau setidaknya pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dokumen ini dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.

Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara daftar NPWP online bahkan jauh lebih mudah dibanding membuat NPWP secara offline.

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Baca Juga:Cara Cek NPWP Online di Aplikasi DJP Hingga ereg.pajak.go.id

Langkah-langkah lengkap mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Akun

Silakan mendaftar dulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Baca Juga:Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan

Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak