SuaraJabar.id - Bagaimana cara cek NPWP online? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.
Wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan melalui NPWP.
Bahkan NPWP juga berfungsi dalam kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, dan sarana mengurus perpajakkan.
Berikut cara cek NPWP online:
Baca Juga:Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
1. Cara cek NPWP melalui Aplikasi DJP
- Masuk ke Aplikasi DJP
- Masukan akun yang sama saat pendaftaran
- Buka dashboard pada aplikasi DJP
- Setelah masuk ek dashboard, akan terlihat nomor NPWP dan identitas
- Jika belum muncul nomor NPWP maka belum aktif
- Jika NPWP belum aktif, dapat langsung datang ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi
2. Melalui situs web ereg.pajak.go.id
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun tidak muncul, harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP
3. Melalui Kring Pajak (1500200)
Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengecek NPWP via telepon.
Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 dapat mengetahui cek nomor NPWP. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Baca Juga:Syarat Membuat NPWP Pribadi, Berikut Tahapannya!
4. Melalui Email
- 1
- 2