SuaraJabar.id - Syarat membuat NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWI) adalah nomor yang diberikan sebagai sarana untuk menunjang admistrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajibannnya dalam urusan perpajakan.
Di sisi lain, NPWP juga menjadi persyaratan di sejumlah layanan umum seperti pengajuan kredit, urusan pekerjaan, pembuatan paspor dan sebagainya.
Mau tahu syarat pembuatan NPWP pribadi secara online dan offline beserta tahapannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga:Punya NPWP Musti Bayar Pajak? Sri Mulyani: Nggak Juga
WP yang Tak Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
WP yang Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi terkait atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal setingkat lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
WP Pribadi Perempuan Menikah yang Ingin Hak & Kewajiban Perpajakan Terpisah
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara Membuat NPWP Pribadi Offline
Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda.
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda.
Baca Juga:LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa
Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut.
Pada saat pengajuan, petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan alternatif pembuatan NPWP bagi yang tak punya waktu bikin NPWP di kantor pajak.
Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online yakni https://ereg.pajak.go.id Anda tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.
Jika kartu NPWP tak kunjung datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.
- 1
- 2