SuaraJabar.id - Polisi masih menyelidiki kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Dugaan ujaran kebencian ini merupakan kasus kedua yang menyeret nama Bahar bin Smith dengan pelapor berinsial HS dan AW, yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan dalam kasus ujaran kebencian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Dari Mabes ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua, kemudian saksi ahli sudah ada lima, kami menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW,” ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (7/1).
Baca Juga:Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar
Sejauh ini Bahar bin Smith belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
“Kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada,” jelas dia.
Di sisi lain, saat disinggung mengenai permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Bahar bin Smith soal kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ibrahim menyebut sejauh ini keputusannya masih dalam pertimbangan penyidik.
“Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik,” pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Sempat Kesulitan Bertemu, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Habib Bahar Di Tahanan