Terlibat Peredaran Narkoba, TKW Asal Indramayu di Hongkong Divonis 20 Tahun Bui

Penangkapan terhadap buruh migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Januari 2022 | 14:37 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, TKW Asal Indramayu di Hongkong Divonis 20 Tahun Bui
Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih (kanan). [ANTARA/Khaerul Izan]

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini