SuaraJabar.id - Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan keagamaan kembali terjadi di Bandung Raya. Kali ini, seorang pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung diduga melakukan kekerasan seksual pada tiga santri.
Bupati Bandung Dadang Supritana pun tak tinggal diam. Cegah kejadian serupa kembali terulang, ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, dan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian.
"Jadi, nanti melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, kami akan mengambil sejumlah tindakan, berupa pengetatan persyaratan lembaga pendidikan. Seperti mewajibkan sertifikasi seluruh tenaga pendidik, baik di lembaga formal maupun non-formal," kata bupati, Senin (10/1/2022).
Tidak hanya itu, Dadang Supriatna juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengeluarkan peraturan khusus, sebagai langkah preventif tindak asusila di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca Juga:Robert Alberts Siapkan Formasi Baru Jelang Laga Persib Vs Bali United
"Saat ini jumlah pesantren di Kabupaten Bandung terus bertambah. Oleh karenanya kita akan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian lembaga pendidikan," jelasnya.
Nantinya, bagi pesantren atau sekolah yang tidak memenuhi syarat, akan dicabut perizinannya. "Kami tak akan segan mencabut izin jika tidak memenuhi syarat," tandas Bupati Bandung.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara usai diduga melakukan kekerasan pada tiga santri yang masih berstatus anak di bawah umur.
Pria berinisial H itu diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus transfer tenaga dalam.
Baca Juga:Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
"Modusnya, berpura-pura akan mengisi tenaga dalam kepada para korban," kata Kapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Dalam menjalankan aksinya, H meminta korban untuk memijat. Kemudian dia memijat korban sampai melakukan aksi tidak senonoh.
"Pesantren tersebut memang mewajibkan santrinya untuk tinggal di dalam pondok. Sejauh ini baru ada 3 orang korban yang mengaku pernah dicabuli oleh tersangka," katanya.
Namun tidak tertutup kemungkinan ada korban lain, sehingga Polresta Bandung membuka pos pengaduan, jika ada pihak lain merasa pernah dicabuli tersangka bisa melaporkannya kepada Polresta Bandung.
"Untuk korban, kami lakukan pendampingan," ujarnya.
Pendampingan yang dilakukan, selain berkaitan dengan hukum, juga dilakukan trauma healing untuk memulihkan psikologis para korban.
"Semua korban merupakan anak di bawah umur. Kami lakukan pendampingan dan trauma healing oleh psikiater," ujarnya.