TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online

Perhatikan cara urus surat pindah domisili terbaru tahun 2022 berikut ini.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Januari 2022 | 10:41 WIB
TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

SuaraJabar.id - Cara urus surat pindah domisili kini ada cara terbaru. Cara mengurus surat pindah domisili tak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Perhatikan cara urus surat pindah domisili terbaru tahun 2022 berikut ini.

Sebenarnya cara urus surat pindah domisili tidak sulit. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.

Cara Urus Surat Pindah Domisili Online

  • Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
  • Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
  • Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
  • Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
  • Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
  • Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
  • Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
  • Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Baca Juga:CEK FAKTA: Viral Bentuk Kartu Keluarga Terbaru Seukuran KTP, Benarkah?

Cara Urus Surat Pindah Domisili Offline

Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
  • Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
  • Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
  • Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
  • Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil

Demikian cara urus surat pindah domisili. Semoga bermanfaat.

(Ulil Azmi)

Baca Juga:Dampak Baik dan Buruk Bermain Game Online

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak