TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online

Perhatikan cara urus surat pindah domisili terbaru tahun 2022 berikut ini.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Januari 2022 | 10:41 WIB
TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

SuaraJabar.id - Cara urus surat pindah domisili kini ada cara terbaru. Cara mengurus surat pindah domisili tak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Perhatikan cara urus surat pindah domisili terbaru tahun 2022 berikut ini.

Sebenarnya cara urus surat pindah domisili tidak sulit. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.

Cara Urus Surat Pindah Domisili Online

  • Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
  • Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
  • Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
  • Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
  • Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
  • Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
  • Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
  • Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Baca Juga:CEK FAKTA: Viral Bentuk Kartu Keluarga Terbaru Seukuran KTP, Benarkah?

Cara Urus Surat Pindah Domisili Offline

Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
  • Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
  • Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
  • Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
  • Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil

Demikian cara urus surat pindah domisili. Semoga bermanfaat.

(Ulil Azmi)

Baca Juga:Dampak Baik dan Buruk Bermain Game Online

Berita Terkait

PNS dan PPPK merupakan profesi yang disebut ASN oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan kedudukan keduanya sama, meski banyak perbedaanya, salah satunya terkait pengaturan Mutasi.

garut | 17:32 WIB

Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang perempuan berinisal N (42) terkait dugaan kasus judi online.

purwasuka | 09:39 WIB

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengumpulkan uang dari pemain judi.

news | 02:05 WIB

Viral driver ojol perempuan yang harus bekerja, meskipun dalam keadaan hamil.

video | 18:56 WIB

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan palsu yang dijual bebas di market place atau toko online dengan nilainya mencapai Rp 130,4 miliar.

garut | 10:10 WIB

News

Terkini

Kerja sama juga direncanakan dengan tujuan meningkatkan percepatan pembangunan infrastruktur digitalisasi.

News | 13:45 WIB

"Mereka kelompok bermotor GRS, tujuannya mau cari lawan. Untungnya tidak ada masyarakat yang jadi korban, tapi perbuatan mereka sangat meresahkan,"

News | 19:09 WIB

Libur panjang yang sudah dimulai ini bersamaan dengan proyek perbaikan drainase yang diperparah dengan adanya kendaraan yang parkir liar

News | 14:36 WIB

Pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban tidak bisa digunakan korban.

News | 17:29 WIB

Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

News | 16:32 WIB

Santri penting untuk memiliki pengetahuan dan daya kritis.

News | 16:24 WIB

Pendaftar Petani Milenial untuk tahun 2023 sudah mencapai 30.000 orang.

News | 16:08 WIB

Peserta program yang mendaftar sebanyak 95 orang.

News | 16:02 WIB

Reformasi birokrasi bertransformasi menjadi empat level.

News | 15:55 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:00 WIB

Proses ekshumasi ini dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap penyebab tewasnya MH.

News | 21:32 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:45 WIB

Sekarang sedang dikaji karena memang masih ada daerah lain juga yang mengusulkan.

News | 18:59 WIB

Dengan begitu, Kecamatan Sukatani bisa menjadi kawasan yang enak dipandang.

News | 18:55 WIB

"Saya titip Forkopimda penjagaan kondusifitas.

News | 18:51 WIB
Tampilkan lebih banyak