Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan

"Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 12 Januari 2022 | 11:25 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini