SuaraJabar.id - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengaku pasrah jelang sidang pembacaan vonis terhadap dirinya.
Mantan penyidik KPK yang diduga pernah menerima uang dari ajudan Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna, Evodie Dimas Sugandy sebesar Rp 387,39 juta itu mengaku siap menerima keputusan majelis hakim.
"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Robin sempat mengajukan permohonan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC). Namun kata Robin, KKP telah menolak permohonannya.
Baca Juga:Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
"Kemarin saya dapat informasi JC ditolak (oleh KPK)," tambah Robin.
Robin menyebut ia tetap konsisten ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Kan saya sudah janji. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran harus diungkapkan. Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari. Saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing termasuk Bu Lili dan kawan-kawan," ungkap Robin.
Sejumlah kerabat Robin juga tampak hadir di persidangan antara lain tante dan nenek Robin.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp 2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga:Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja
Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.