Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020; dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.
Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp 799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp 387,39 juta. Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp 20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp 507,39 juta.
Baca Juga:Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp 82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Mulai 6 Oktober 2020 - 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp 525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp 252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp 272,5 juta.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp 4,5 miliar.
Baca Juga:Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja