Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

"Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari," ujar mantan penyidik KPK itu.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 12 Januari 2022 | 13:31 WIB
Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jelang vonis di Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). [ANTARA]

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Mulai 6 Oktober 2020 - 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp 525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp 252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp 272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp 4,5 miliar.

Baca Juga:Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak