Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

Tuntutan kebiri kimia diberikan demi memberikan efek jera yang optimal terutama kepada para predator seks.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Januari 2022 | 12:27 WIB
Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Asep Warlan. [Antara]

Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.

Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.

Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Baca Juga:Lawan Persib Bandung, Bali United Siap Kerja Keras Petik Kemenangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak