Cerita Pilu Nenek Ellen Sjair, Dari BPKB hingga Rumah Dijual oleh Cuci Tiri dengan Cara Licik

Nenek Ellen Plaissaer Sjair mengaku awalnya kehilangan BPKB. Kemudian uang hingga sertifikat rumah

Galih Prasetyo
Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:40 WIB
Cerita Pilu Nenek Ellen Sjair, Dari BPKB hingga Rumah Dijual oleh Cuci Tiri dengan Cara Licik
Ellen Plaissaer Sjair (80), Nenek Asal Bandung yang Terusir dari Rumahnya (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Raut kesedihan terpancar dari wajah Nenek Ellen Plaissaer Sjair ketika menceritakan kisah pilu yang dialaminya. Nenek usia senja berusia 80 tahun itu harus terusir dari rumahnya sendiri akibat ulah cucunya yang berinisial IW.

Rumah enek Ellen di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijual tanpa sepengetahuannya, dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa pada tahun 2014.

Rumah seluas 3.230 meter persegi yang merupakan peninggalan mendiang suaminya, Peter S Danoewinata itu dijual dengan harga fantastis. Yakni mencapai Rp 2,8 miliar. Namun, nenek pensiuan guru tersebut sama sekali tidak menikmati hasil penjualannya.

Saat ditemui pada Jumat (14/1/2022), Nenek Ellen mengaku awalnya kehilangan BPKB. Kemudian uang hingga sertifikat rumah yang ternyata dicuri oleh cucu tirinya, hingga beralihtangan kepada orang lain.

Baca Juga:Pertemuan Shin Tae-yong dan Marc Klok di Bali Bukan Kebetulan Belaka, Apa yang Dibahas?

"Akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," tutur Nenek Ellen.

Ia mengatakan, cucu tirinya itu berencana menjual tanah rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012 lalu dan benar saja pada tahun 2014, rumah tersebut terjual, tetapi pengosongan rumahnya ditangguhkan karena ada perkara hukum.

Setelah Ellen mengetahui tanah dan bangunannya dijual, kemudian dia melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris pada tahun 2017.

"Jadi, perkara bergulir karena saat itu ada dua perkara yaitu pidana dan perdata. Nah, untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK," ungkap Nenek Ellen.

Baca Juga:Ubedilah Badrun Pelapor Anak Presiden Jokowi Dilapor Balik ke Polisi, Dituding Berikan Laporan Palsu

Untuk memperjuangkan keadilan itu, Nenek Ellen pun ternyata sudah menghabiskan uang yang tak sedikit, meskipun tidak menyebutkan berapa banyak uang yang sudah dikeluarkan selama kasus tersebut bergulir.

"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," sebut Nenek Ellen.

Di samping mengajukan banding, Nenek Ellen juga meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini agar bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya di rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1991 ini.

"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.

Ia mengatakan, selama 10 tahun dia tinggal sendirian di rumah yang sudah dijual itu, tetapi kadang-kadang ada beberapa alumnus dari SMP BPPK Bandung yang kerap menemani karena mereka merupakan muridnya.

"Jadi setelah bapak meninggal pada tahun 2012 atau sudah 10 tahun ini saya tinggal sendirian tapi suka ada yang menemani murid-murid saya ini," pungkas Nenek Ellen.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini