SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online cukup mudah. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara.
Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak awal 2020 membuat sektor perkantoran sempat lumpuh.
Saat ini pun operasional perkantoran belum pulih sepenuhnya karena kemunculan varian baru yakni Omicron.
Padahal pelayanan publik seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan masyarakat, salah satunya yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Di Depan Alumni STIT-UW Jombang, Menaker Minta Mereka Daftar ke Aplikasi SIAPkerja
Beruntung pemerintah kini telah menyiapkan opsi online untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak harus datang ke kantor BPJS, kita tinggal melakukan proses pencairan secara online melalui ponsel atau komputer.
Pemerintah bahkan menyiapkan dua jenis platform yang dapat diakses online.
Selain mudah, cara ini pun aman untuk menghindari kerumunan pemicu penularan Covid-19.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online.
Baca Juga:Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil
1. Pencairan Via SSO dan Aplikasi
- 1
- 2