2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat

Terdapat dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.

Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 17 Januari 2022 | 14:36 WIB
2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat
BPJS Ketenagakerjaan

SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online cukup mudah. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara.

Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak awal 2020 membuat sektor perkantoran sempat lumpuh.

Saat ini pun operasional perkantoran belum pulih sepenuhnya karena kemunculan varian baru yakni Omicron.

Padahal pelayanan publik seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan masyarakat, salah satunya yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Di Depan Alumni STIT-UW Jombang, Menaker Minta Mereka Daftar ke Aplikasi SIAPkerja

Beruntung pemerintah kini telah menyiapkan opsi online untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak harus datang ke kantor BPJS, kita tinggal melakukan proses pencairan secara online melalui ponsel atau komputer.

Pemerintah bahkan menyiapkan dua jenis platform yang dapat diakses online.

Selain mudah, cara ini pun aman untuk menghindari kerumunan pemicu penularan Covid-19.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online.

Baca Juga:Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil

1. Pencairan Via SSO dan Aplikasi

Sebelum menggunakan cara ini, sebaiknya mengunduh aplikasi BPJSTKU/Jamsostek Mobile.

Berikut tahapan pencairannya:

  • Buka Aplikasi JMO yang sudah diunduh di perangkat atau buka laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
  • Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau lakukan "Daftar Pengguna" apabila belum mempunyai akun.
  • Pilih menu "Klaim Saldo JHT".
  • Isi informasi pada kolom informasi. Lalu Entry nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan di kolom "KPJ".
  • Pada kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim". Kemudian, pilih tiga alasan melakukan klaim, yakni Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Unggah dokumen yang disyaratkan dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Email konfirmasi berisi informasi terkait tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebelumnya.

Setelah semua data diberikan, petugas akan memberi informasi terkait waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pencairan Lewat Lapak Asik

  • Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP
  • Klik "Layanan" pada halaman utama Lapak Asik Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi "Data Pengajuan", klik "Simpan."
  • Nasabah akan mendapat jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email. Selain itu, nasabah juga akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening nasabah sesuai dengan yang terlampir pada formulir.

Itulah sejumlah cara pencairan BPJS Ketenagarkejaan secara online.

Jika dananya sudah cair, Anda dapat mengelolanya untuk berbagai hal, salah satunya investasi. Bijaklah dalam mengelola dana tersebut untuk masa depan.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini