SuaraJabar.id - Pemblokiran kartu ATM berbasis magnetic stripe oleh bank-bank di Indonesia sempat menghebohkan para nasabahnya. Ini beda kartu atm magnetic stripe BCA dan chip.
Kebijakan itu merupakan amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Bank-bank di Indonesia pun berlomba-lomba mengajak para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Mereka diminta segera melakukan penggantian maksimal tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga:Diguncang Chip Langka, Samsung Berhasil Produksi 300 Juta Smartphone Sepanjang 2021
BCA sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia juga akan mengganti kartu ATM magnetic stripe ke chip.
Lantas, apa beda kartu ATM magnetic stripe BCA dan Chip?
Berikut penjelasannya:
1. Perbedaan Fisik Magnetic Stripe & Chip
Dilansir dari laman Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM magnetic stripe adalah kartu pintar yang penyimpanan datanya terdapat pada pita hitam yang terletak di belakang kartu.
Baca Juga:Imbas Krisis Chip, Harga Samsung Galaxy S22 Bisa Lebih Mahal
Pita hitam tersebutlah yang mengirimkan data kepada alat pembaca kartu melalui gesekan magnetik. Sementara kartu ATM chip adalah kartu yang penyimpanan datanya lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.
Laman Bank Indonesia juga menjelaskan dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip akan memiliki kode keamanan saat dicek menggunakan mesin ATM atau EDC. Sementara data di magnetic stripe tidak memiliki proteksi apapun. Oleh sebab itu, kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe atau kartu ATM lama mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.
2. Cara Ganti ke Kartu BCA Chip
BCA menetapkan 1 Desember 2021 kartu Debit BCA Non Chip atau magnetic strip tidak akan bisa digunakan bertransaksi. Sebagai informasi, kartu Debit Non Chip ini meliputi Kartu ATM BCA dan Paspor BCA lama yang menggunakan teknologi magnetic strip. Namun anda tak perlu khawatir. Anda dapat mengganti kartu tersebut ke kartu Debit Chip dengan mudah. BCA menyediakan tiga cara mengganti kartu magnetic strip atau Non Chip ke kartu Chip.
Berikut caranya:
- Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat
Penggantian ke Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
- Melalui Layanan CS Digital BCA
CS Digital adalah layanan Customer Service (CS) bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang. Informasi lengkap mengenai CS Digital BCA, klik di sini
- Hubungi Halo BCA 1500888
Informasi lebih lanjut terkait Syarat dan Ketentuan penggantian Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat menelepon Halo BCA.
- Melalui BCA mobile
Untuk penggantian melalui BCA mobile bisa dilakukan dengan cara login ke BCA mobile dan klik menu ‘Akun Saya’, lalu klik “Ganti Kartu”.
Keterangan: Penggantian atau penukaran Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip BCA ini tidak dikenakan biaya.
Demikian penjelasan beda Kartu ATM Magnetic Stripe BCA dan Chip. Semoga artikel ini bisa menambah khazanah ilmu di bidang perbankan Anda.
Kontributor : Alan Aliarcham