SuaraJabar.id - Pemblokiran kartu ATM berbasis magnetic stripe oleh bank-bank di Indonesia sempat menghebohkan para nasabahnya. Ini beda kartu atm magnetic stripe BCA dan chip.
Kebijakan itu merupakan amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Bank-bank di Indonesia pun berlomba-lomba mengajak para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Mereka diminta segera melakukan penggantian maksimal tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga:Diguncang Chip Langka, Samsung Berhasil Produksi 300 Juta Smartphone Sepanjang 2021
BCA sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia juga akan mengganti kartu ATM magnetic stripe ke chip.
Lantas, apa beda kartu ATM magnetic stripe BCA dan Chip?
Berikut penjelasannya:
1. Perbedaan Fisik Magnetic Stripe & Chip
Dilansir dari laman Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM magnetic stripe adalah kartu pintar yang penyimpanan datanya terdapat pada pita hitam yang terletak di belakang kartu.
Baca Juga:Imbas Krisis Chip, Harga Samsung Galaxy S22 Bisa Lebih Mahal
Pita hitam tersebutlah yang mengirimkan data kepada alat pembaca kartu melalui gesekan magnetik. Sementara kartu ATM chip adalah kartu yang penyimpanan datanya lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.