Dalami Aliran Dana ke Rahmat Effendi, KPK Periksa Pejabat Kota Bekasi hingga Staf Keuangan Perusahaan

Secara khusus, pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:20 WIB
Dalami Aliran Dana ke Rahmat Effendi, KPK Periksa Pejabat Kota Bekasi hingga Staf Keuangan Perusahaan
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini