Kemudian, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalami Aliran Dana ke Rahmat Effendi, KPK Periksa Pejabat Kota Bekasi hingga Staf Keuangan Perusahaan
Secara khusus, pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:20 WIB

BERITA TERKAIT
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
17 April 2025 | 16:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
17 April 2025 | 11:00 WIB WIBTerkini