Ayah Tiri Penganiaya Bayi 2 Tahun di Banjar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolres Banjar menuturkan, perselisihan tersebut berawal dari permasalahan ekonomi. Sehingga pelaku meluapkan emosinya kepada korban.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:30 WIB
Ayah Tiri Penganiaya Bayi 2 Tahun di Banjar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kades dan perangkat desa Binangun, Kota Banjar saat mengunjungi keluarga bocah 2 tahun yang dipukuli ayah tirinya. [Muhlisin/HR Online]

SuaraJabar.id - Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan DA terhadap anak tirinya yang masih berusia dua tahun tidak hanya dilakukan sekali.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan terhadap bocah berusia satu tahun 10 bulan tersebut, terjadi pada tanggal 17 Januari lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku menganiaya anak tirinya itu dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu (jojodog). Hingga pukulan pelaku menimbulkan luka memar pada bagian mata kiri korban.

Selain menggunakan kayu, DA juga menganiaya korban dengan cara memasukkan obeng ke telinga korban. Bahkan telinga korban sampai berdarah.

Baca Juga:Dinyatakan Lahir Mati, Bayi Ini Tiba-tiba Hidup ketika Hendak Dimakamkan!

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap AKBP Ardiyaningsih kepada wartawan.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain memukul menggunakan kayu dan obeng, pelaku juga pernah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada anak tirinya tersebut.

“Pelaku juga pernah memukul mulut korban hingga giginya copot. Selain itu juga mencubit perut korban hingga memar,” terang AKBP Ardiyaningsih.

Sementara yang melatarbelakangi kasus tersebut, karena terdapat perselisihan antara pelaku dan ibu korban, yang mana pelaku adalah ayah sambung korban.

Kapolres Banjar menuturkan, perselisihan tersebut berawal dari permasalahan ekonomi. Sehingga pelaku meluapkan emosinya kepada korban.

Baca Juga:Prilly Lactuconsina Beli Klub Bola Persikota?

“Awalnya pelaku berselisih dengan ibu korban karena faktor ekonomi. Pelaku merupakan ayah sambung korban,” tutur AKBP Ardiyaningsih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Ardiyaningsih, pelaku dikenakan UU tentang KDRT.

Selain itu, DA yang menganiaya anak tirinya itu terkena Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Adapun ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 30 juta,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini