Setahun Buron, Pembunuh Penjual jamu di Garut Akhirnya Diciduk Polisi di Tanjung Priok

Polres Garut akhirnya membekuk tersangka di Tanjung Priok, Jakarta.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 14:33 WIB
Setahun Buron, Pembunuh Penjual jamu di Garut Akhirnya Diciduk Polisi di Tanjung Priok
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai, namun tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:31 Rumah di Leles Garus Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak