Kecanduan Judi Online, M Reza Nekat Bobol Toko Sembako Buat Pasang Taruhan

Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah, tutur dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:15 WIB
Kecanduan Judi Online, M Reza Nekat Bobol Toko Sembako Buat Pasang Taruhan
Pelaku Curat di Kabupaten Purwakarta usai diamankan pihak Polres Purwakarta. [Jabarnews.com]

SuaraJabar.id - Kecanduan judi online membuat seorang pemuda di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bernama Muhammad Reza Solahudin berurusan dengan polisi.

bukan karena pasal 303 KUHP, Reza diciduk lantaran diduga melakukan pembobolan toko sembako milik Pipin di Kecamatan pasawahan Purwakarta.

Uang hasil aksi kejahatan itu kemudian digunakan Reza untuk bermain judi online.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Jenal Aripin pemilik toko sembako Pipin.

Baca Juga:Profil Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta 2 Periode yang Kini Duduk di Senayan

“Setalah mendapatkan laporan pencurian itu, petugas kami langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Satrio, sapaan akrab Wakapolres Purwakarta itu, pada Rabu (26/1/2022).

Berbekal rekaman CCTV, kata dia, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko, kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko,” ucap Satrio.

Dari hasil interogasi, lanjut Wakapolres Purwakarta, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan berulang kali pencurian di toko tersebut.

“Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah,” tutur dia.

Baca Juga:Viral Aksi Main Hakim Sendiri: Ini Pengertian, Penyebab Terjadinya hingga Pasal dan Sanksi bagi Pelaku

Dari tangan pelaku, sambung Satrio, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku diantaranya, 6 pics Minyak Kayu Putih ukuran 260 mili liter, 12 pics Minyak Kayu Putih ukuran 60 mili liter, 24 minta telon bayi berbagai ukuran, satu dus obat batuk, 10 pics madu, satu dus kopi dan satu dus mie instan.

“Selain barang bukti hasil curian pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Satrio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.

“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Satrio.

Sementara, kepada polisi Pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online.

“Uang hasil mencuri barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online,” ujar Reza kepada Wakapolres Kompol Satrio Prayogo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini