Kecanduan Judi Online, M Reza Nekat Bobol Toko Sembako Buat Pasang Taruhan

Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah, tutur dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:15 WIB
Kecanduan Judi Online, M Reza Nekat Bobol Toko Sembako Buat Pasang Taruhan
Pelaku Curat di Kabupaten Purwakarta usai diamankan pihak Polres Purwakarta. [Jabarnews.com]

“Selain barang bukti hasil curian pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Satrio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.

“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Satrio.

Sementara, kepada polisi Pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online.

Baca Juga:Profil Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta 2 Periode yang Kini Duduk di Senayan

“Uang hasil mencuri barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online,” ujar Reza kepada Wakapolres Kompol Satrio Prayogo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak