"Saat keberangkatan, kami mengundang semua pihak, muspika dan pemdes. Namun saat itu kepala desa tidak hadir," ujarnya.
Diketahui, HGU perusahaan perkebunan teh dan karet PT Tybar dinyatakan habis pada tahun 2000.
Atas permohonan Pemerintah Desa Gunung Karamat, PT Tybar mengeluarkan SPH 292 hektare pada 2012 untuk permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, sawah, dan kebun. Kemudian seluas 834 hektare di-take over ke PT BSI pada 2014/2015.
Penerbitan SPH dari PT Tybar kepada masyarakat diketahui Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini bupati. Sebab pada 2015 ada rekomendasi bupati tentang SPH PT Tybar kepada masyarakat.
Baca Juga:IKN Diprediksi Bakal Banyak Masalah, Pengamat Minta Jokowi Lakukan Ini
Singkat cerita, sebab ada SPH, maka ada progres pembuatan sertifikat di lahan itu. Namun kini, lahan tersebut diklaim PT Bumi Suksesindo atau BSI.