SuaraJabar.id - Satlantas Polres Majalengka, Jawa barat gencar melakukan operasi knalpot bising, terutama pada malam hari.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan sepeda motor dengan knalpot bising yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu kata dia, penggunaan klanpot bising juga jelas-jelas melanggar pelaturan lalu lintas.
"Ada ratusan sepeda motor yang kami amankan, karena berknalpot bising," kata Ngadiman, Senin (31/1/2022) dikutip dari Antara.
Ngadiman melanjutkan akan melakukan penindakan terhadap para pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising, apalagi di malam Minggu.
Baca Juga:Pasutri Kompak Colong Motor Geby di Indekos, Suami Ditembak, Istri jadi Buronan Polisi
"Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban," tuturnya.
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
"Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya," katanya.
Baca Juga:Panik Dikejar Maung Galunggung, Geng Motor Lempar Sepeda Motor Hasil Rampasan ke Sawah