Intip Gaji PPPK 2022, Bisa Tembus Sampai Rp6 Juta!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh jadi adalah profesi yang paling diburu pada 2022. Ini setelah pemerintah tak membuka pendaftaran CPNS tahun ini.

Risna Halidi
Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:18 WIB
Intip Gaji PPPK 2022, Bisa Tembus Sampai Rp6 Juta!
Ilustrasi untuk artikel gaji PPPK (Kita Lulus)

SuaraJabar.id - Informasi gaji PPPK 2022. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK boleh jadi masuk dalam daftar profesi paling diincar pada 2022, setelah pemerintah memastikan tak membuka pendaftaran CPNS tahun ini.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah hanya akan merekrut PPPK pada tahun 2022 ini.

Setelah menyeleksi guru honorer tahun 2021, seleksi CASN (PPPK) 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca Juga:Pemerintah Bakal Lebih Banyak Rekrut PPPK Daripada CASN

Mau tahu rincian gaji PPPK berikut tunjangannya? Simak artikel berikut ini.

1. Gaji PPPK

  • Golongan I PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun bergaji sebesar Rp 2.686.200.
  • Golongan II PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.843.900.
  • Golongan III PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.964.200.
  • Golongan IV PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 3.089.600.
  • Golongan V PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 3.879.700.
  • Golongan VI PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.043.800.
  • Golongan VII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 4.214.900.
  • Golongan VIII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.393.100.
  • Golongan IX PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 4.872.000.
  • Golongan X PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.078.000.
  • Golongan XI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.292.800.
  • Golongan XII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.516.800.
  • Golongan XIII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.750.100.
  • Golongan XIV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.993.300.
  • Golongan XV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.246.900.
  • Golongan XVI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.511.100.
  • Golongan XVII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.786.500.

2. Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK mendapatkan fasilitas seperti ASN berupa tunjangan. Berikut daftar tunjangan bagi PPPK:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan
  4. Tunjangan jabatan struktural
  5. Tunjangan jabatan fungsional
  6. Tunjangan lainnya.

Itulah penjelasan mengenai gaji PPPK berikut tunjangannya. Dengan gaji dan tunjangan yang setara PNS, PPPK harapannya dapat memberikan layanan yang prima pada masyarakat.

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga:Ribuan Tenaga Honorer di Cimahi dan Bandung Barat Terancam Jadi Pengangguran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak