Ini Dasar Polisi Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian

Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:57 WIB
Ini Dasar Polisi Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

SuaraJabar.id - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Menurut pihak Polda Metro Jaya, pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memiliki muatan ujaran kebencian.

Pihak Polda Metro Jaya bersandar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap ahli bahasa.

Dikatakan oleh Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hasil pemeriksaan itu yang menjadi dasar penyidik bahwa kasus bahasa Sunda, Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:Tak Pusing Pilih Partai Pengusung untuk Nyapres, Ridwan Kamil: Di Waktu yang Tepat Pasti Saya Kasih Tahu

"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia," imbuh Zulpan.

Zulpan menambahkan bahwa penggunaan bahasa resmi Indonesia dalam hal ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Hak Imunitas dan Tak Memenuhi Unsur Pidana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan terkait ucapaannya yang dianggap menyinggung bahasa Sunda.

Dalam penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian, Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Baca Juga:Ajang Street Race Ditunda karena Covid-19 Melonjak, Kapolda Metro Jaya Bujuk Joki hingga Mekanik Suntik Vaksin Booster

Zulpan menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, terkait pernyataannya sebagai anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak