3 Kafe di Jakarta Selatan yang Langgar Jam Operasional Terancam Didenda Rp 50 Juta

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:26 WIB
3 Kafe di Jakarta Selatan yang Langgar Jam Operasional Terancam Didenda Rp 50 Juta
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola kafe yang melanggar jam operasional sesuai PPKM di Jakarta, Kamis (3/2/2022) dini hari. [Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini