SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan pria berinisial N (55), sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri sekaligus guru SD 032 Tilil Kota Bandung berinisial A (50). Pelaku N dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo menyebut N dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP.
"Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Rudi saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Kekinian, kata Rudi, N telah ditahan. Dia ditahan di Polsek Coblong.
Baca Juga:Ditanya Arti Garis Dua di Testpack, Jawaban Suami Bikin Terpingkal: Gagal Terharu
Dari hasil penyelidikan awal diketahui motif N membunuh A karena adanya permasalahan keluarga. Hubungan antara suami dan istri ini memang sudah tak harmonis sejak 2007 silam.
"Motifnya masalah keluarga, suami-istri," jelas Rudi.
Depan Gerbang Sekolah
Guru berinisial A tewas bersimbah darah usai ditusuk di depan Gerbang SD 032 Tilil Kota Bandung. Belakangan diketahui pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial N.
Rudi menyebut peristiwa ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.
"Suaminya setelah melakukan penusukan dia diam di situ, datang lah polisi mengamankan pelaku," tutur Rudi.
Rudi mengemukakan, N membunuh A dengan sebilah pisau dapur. Pisau tersebut telah dipersiapkan N untuk menikam korban.
"Yang didapat di lapangan itu barang bukti pisau dapur," pungkasnya.