Ketentuan Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya

Berikut ini informasi mengenai besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya.

Risna Halidi
Selasa, 08 Februari 2022 | 08:15 WIB
Ketentuan Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya
Ilustrasi: Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit melantik kepala desa [Telisik.id]

Harapan pemerintah dengan mengeluarkan jaminan atas kesejahteran tersebut adalah agar Pemerintah Desa dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan desa agar lebih baik lagi.

Demi kemajuan Desa sebagaiman cita-cita dan tujuan dari UU nomor 6 tahun 2014 yakni terciptanya desa yang maju, mandiri, kuat dan sejahtera.

Demikianlah besaran gaji Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Sumber tulisan: PP Nomor 11 Tahun 2019)

Baca Juga:Polemik Penonaktifan Perangkat Desa Jatian Akibat Tak Bisa Pakai Komputer, Begini Reaksi DPRD Jember

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini