Gaji pengacara didapat dari honor yang diberikan oleh kliennya. Besarnya honor ini tergantung kesepakatan yang dibuat oleh pengacara dan klien. Semakin baik reputasimu, maka semakin besar pula honor yang akan diperoleh.
Pengacara juga wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Pengacara memiliki tugas memberikan konsultasi hukum, membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kewenangannya, mewakili dan mendampingi klien dalam sidang pengadilan, menegakkan keadilan, menyusun kontrak perjanjian, memberikan pelayanan jasa hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang pengacara. Selian itu, diketahui pula gaji pengacara yang mampu mencapai 500 juta per tahun atau bahkan 1 Miliar rupiah.
Baca Juga:Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!