Sebelumnya, N telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, AR (50).
N dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia menusuk AR di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung, tempat mantan istrinya bekerja, Senin, 7 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo menyebut, N dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP.
"Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Rudi melengkapi keterangan penusukan guru di Bandung.
Baca Juga:Kabar Terbaru Mario Gomez, Eks Pelatih Persib yang Kini Latih Klub Argentina