Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan

Penjelasan terkait berapa gaji polisi mengacu pada peraturan pemerintah. Di dalamnya juga mengatur berbagai tunjangan yang didapatkan polisi.

Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:06 WIB
Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

Berikutnya yakni perwira menengah dan perwira tinggi. Perwira menengan dah perwira tinggi merupakan golongan ke IV yang terbagi menjadi dua yakni perwira menengah dan pewira tinggi.

Perwira menengah dibagi lagi jadi tiga tingkatan yakni komisiaris polisi, ajun komisiaris besar polisi, dan komisiaris besar. Sedangkan perwira tinggi atau pati kerap terlihat pada bintang di pundaknya.

Perwira tinggi terbagi menjadi empat tingkatan yakni Brigadir jenderal polisi, Inspektur jenderal polisi, komisiaris jenderal polisi dan jenderal polisi.

Berkaitan dengan berapa gaji polisi, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai perubahan kedua belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:Diduga akan Lakukan Provokatif, Polda Jateng Benarkan Ada Satu Warga Wadas yang Diamankan di Polsek Bener Purworejo

  • Tamtama Golongan I Bhayangkara Dua  Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu yakni sekitar Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Selanjutnya Polisi Pangkat Bintara Golongan II juga memiliki gaji pokok yang berbeda-beda di setiap golongannya.

  • Brigadir Polisi Dua berpenghasilan sekitar Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu adalah Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi adalah Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua adalah Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi adalah Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Berikutnya adalah gaji pokok polisi pangkat Perwira Pertama Golongan III.

Di dalamnya juga terdapat berbagai golongan yakni

  • Inspektur Polisi Dua dengan gaji sekitar Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Ajun Komisiaris Polisi sekitar Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Gaji pokok polisi pangkat Perwira Menengah dan Periwra Tinggi Golongan IV dengan gaji pokok pada

  • Komisiaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
  • Ajun Komisiaris Besar Polisi bergaji sekitar Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
  • Komisiaris Besar dengan penghasilan sebulan sebesar Rp 3.190.700 hingga RP 5.243.400
  • Brigadir Jenderal Polisi bergaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi memiliki penghasilan sebesar Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
  • Komisiaris Jenderal Polisi memiliki penghasilan sebesar Rp 5.079.500 hingga Rp 5.930.800
  • Jenderal Polisi sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan banyak tunjangan.

Baca Juga:Heboh Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Suami Beberkan Fakta Ini

Tunjangan tersebut yakni tunjangan istri maupun suami dengan total sepuluh persen dari gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural, tunjangan bagi jabatan non struktural, tunjangan polisi perempuan, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan bagi yang ditugaskan ke Papua, tunjangan daerah perbatasan, tunjangan pajak, dan dana pensiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak