Informasi Gaji Bupati, Tunjangan dan Gaji ke-13 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Bupati merupakan pejabat negara yang memimpin daerah kabupaten. Berikut informasi lebih lengkap mengenai gaji Bupati.

Risna Halidi
Selasa, 08 Februari 2022 | 09:55 WIB
Informasi Gaji Bupati, Tunjangan dan Gaji ke-13 Beserta Tugas dan Wewenangnya
Ilustrasi untuk artikel gaji Bupati

SuaraJabar.id - Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai gaji Bupati dan tunjangan yang diterima, serta tugas dan wewenang mereka. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Bupati adalah seorang kepala daerah tingkat kapubaten. Seorang bupati memiliki tugas dan wewenang berupa memimpin penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten berdasarkan peraturan daerah yang dirancang oleh DPRD.

Bupati juga berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBN, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBN kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

Selain itu, Bupati juga bertugas memelihara ketertiban masyarakat. Ia wajib mewakili daerahnya dalam hal terkait dengan pengadilan. Ia dapat menunjuk kuasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengusulkan juga pengangkatan wakil Bupati, dan lain sebagainya.

Baca Juga:2 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang Positif Covid-19 Jalani Isolasi di RSUD

Berkaitan dengan gaji, Bupati merupakan pejabat negara yang gajinya cukup rendah jika dibanding dengan pejabat lainnya.

Diketahui, gaji Bupati yakni Rp4.4 juta. Namun, selain gaji pokok, seorang Bupati jugamendapat banyak tunjangan selama berdinas di daerahnya masing-masing.  Tunjangan tersebutlah yang menjadikan pemasukkannya cukup besar.

Gaji Bupati diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah / Dan Bekas Kepala Daerah / Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda / Dudanya. Tunjangan seorang Bupati adalah Rp 3.780.000,-

Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan seperti PNS yakni tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan.  Bahkan Bupati juga mendapatkan gaji ke-13.

Di luar itu, Bupati dan wakil Bupati juga berhak mendapat rumah dinas dan kendaraan dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 8 Februari 2022 Tangerang Banten

Tunjangan-tunjangan tersebut digunakan sebagai pendukung bupati agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, melainkan kepentingan masyarakat banyak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak