Sedangkan menurut Keppres RI No. 68 tahun 2001, saat menjabat sebagai Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 32.500.000.
Sementara saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Untuk diketahui, gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000.
Demikianlah besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta dengan tunjangan yang diterima semasa menjabat dan setelah berhenti dengan hormat dari posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Baca Juga:Pemkab Gianyar Akan Buka Ribuan Lowongan Pegawai Dengan Gaji Dan Tunjangan Mirip PNS