Bukan Pinjol Ilegal, Penggerebekan Ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung Terkait Penipuan Berkedok Trading Binari Option

Para korban mengetahui trading dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook, di mana akun atas nama tersangka Windy Kurnia August.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:21 WIB
Bukan Pinjol Ilegal, Penggerebekan Ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung Terkait Penipuan Berkedok Trading Binari Option
Dokumentasi-Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty/am]

SuaraJabar.id - Penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (9/2/2022) kemarin ternyata bukan terkait pinjaman online atau pinjol ilegal.

Penggerebekan itu ternyata berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option (opsi biner) melalui aplikasi FBS oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kasus tersebut terungkap dari penggerebekan dan pemasangan garis polisi sebuah rumah tokoh (ruko) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/2/2022). Polisi mengamankan satu orang pelaku dalam kasus itu.

“Itu (penggerebekan-red) masalah penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Wanita Muda di Tanjungpinang Diciduk Terkait Penipuan Member Arisan Puluhan Juta

Whisnu menyebutkan, satu tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan bernama Windy Kurnia August. Penangkapan dan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITIPIDEKSUS/BARESKRIM Polri tanggal 3 Februari 2022.

Kronologis pengungkapan, Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan informasi terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi cryto currency (mata uang kripto) dengan menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lain sebagainya.

Ia mengatakan para korban mengetahui trading dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook, di mana akun atas nama tersangka Windy Kurnia August.

“Tersangka memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading komoditi dengan sistem tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi (zero spread),” katanya.

Penawaran yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Future Exchange yang menyebutkan setiap transaksi memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.

Baca Juga:Menengok Masa Kecil Doni Salmanan, Dulu Tinggal di Kontrakan Sekarang jadi Sultan Soreang dan Dituduh Lakukan Penipuan

Dalam kenyataannya, Binari Option FBS menerapkan “spread” yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang mana masa spread tersebut diluar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Fuure Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini