SuaraJabar.id - Sebuah ruko di Kosambi Kota Bandung digerebek penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
Ruko itu digerebek akibat diduga sigunakan sebagai kantor pinjaman online atau pinjol ilegal.
Usai digerebek, terlihat ada garis polisi yang terpampang tepat di bagian depan ruko.
Namun pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 10.45 WIB, garis polisi yang sebelumnya terpampang tepat di bagian depan ruko, menghilang entah ke mana.
Ruko itu bertingkat dua. Bagian depan yang merupakan gerbang berwarna-abu-abu di tengahnya terdapat vandalisme, dan bagian pojok kiri atasnya terpasang '51', nomor dari bangunan tersebut.
Salah seorang saksi mata, Sutisna (56), mengungkapkan, dia tahu betul bahwa ruko tersebut sempat disegel dengan garis polisi sejak Rabu, 9 Februari 2022 sore sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
Dia pun terkejut ketika pagi hari pada Kamis, 10 Februari 2022, segel satu garis polisi itu hilang dari pintu ruko.
"Saya juga tidak tahu ke mana (garis polisi), pagi-pagi saya ke sini sudah tidak ada," kata Sutisna, yang merupakan juru parkir sekitaran lokasi.
Sutisna mengaku melihat langsung sewaktu polisi menggerebek ruko tersebut. Menurutnya, polisi yang bertugas kala itu adalah gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polrestabes Bandung.
Tak hanya itu, Sutisna juga mengaku bahwa penggerebekan tersebut dilakukan dengan waktu yang tidak sedikit.
"Lama dari siang hari, hampir dua jam polisi di dalam ruko," ucapnya.
Seorang saksi mata lain, Ahmad Susanto (55) juga mengatakan hal yang sama. Kata Ahmad, dia mengetahui setelah ruko digerebek, polisi menyegel tempat tersebut tepat di pintu ruko.
"Kemarin (Rabu, 9 Februari 2022), saya pulang jam 4 sore (ruko) masih disegel. Terus ada polisi datang mengenakan pakaian dinas ke sana (ruko) juga. Tapi, pagi-pagi segel polisi sudah tidak ada," jelasnya di sekitaran lokasi.
Dia juga sempat mendengar bahwa penggerebekan itu terjadi karena diduga kuat ruko tersebut adalah kantor pinjol ilegal.
"Iya, dengar-dengar mah gitu (kantor pinjol ilegal)," tutupnya.