Ini yang akan Terjadi jika Holywings Bogor Jual Minuman Keras dengan Kadar Alkohol di Atas 5 Persen

Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Februari 2022 | 18:26 WIB
Ini yang akan Terjadi jika Holywings Bogor Jual Minuman Keras dengan Kadar Alkohol di Atas 5 Persen
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Kafe Holywings, Minggu (9/1/2022). [ANTARA]

SuaraJabar.id - Holywings akhirnya diberikan izin untuk beroperasi di Kota Bogor. Namun, ada konsekuensi yang harus dijalankan Holywings di Kota Bogor, mereka dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen dan harus menyelaraskan diri dengan nilai kearifan lokal.

"Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

Pemilik Holywings Ivan Tanjaya telah menyampaikan kesanggupan untuk tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen dan selaras dengan kearifan lokal pada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Baca Juga:Ini Penjelasan Pemkot Bogor Soal Pembongkaran Bangunan Liar di Lahan Eks BLBI

Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B dengan kadar hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen; sementara untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Dengan demikian, lanjut Agustian, Pemkot Bogor telah menjalankan visi dan misi sebagai kota jasa dengan membuka peluang bagi investor yang siap menaati peraturan. Hal itu juga berlaku bagi Holywings.

Apabila nanti Satpol PP Kota Bogor mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Nah, di situ kami melakukan pengawasan di sana. Kalau ternyata nanti operasional, tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ya akan kami tindak," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman beralkohol, yang jelas tidak baik terhadap anak-anak dan umat muslim.

Baca Juga:Hollywings Bogor Resmi Dibuka, Bima Arya Minta Tidak Ada Alkohol di Atas Lima Persen

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemkot Bogor Alma Wiranta menjelaskan dari sisi hukum daerah mengenai aspirasi dewan yang mempermasalahkan konsep ramah keluarga Holywings.

Alma mengatakan Pemkot Bogor bersandar pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.

"Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib; dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum," jelas Alma.

Dia menjelaskan Ketua DPRD dan Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor untuk mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut, guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

"Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi I, termasuk dengan menambah kapasitas penyidik PNS yang bertugas menegakkan aturan tersebut," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini