SuaraJabar.id - Aturan ganjil genap Kota Bandung setelah penerapan PPKM Level 3 karena kasus COVID-19 omicron meningkat dan tengah mengancam. Ganjil genap dilakukan di lima gate tol, yakni gate tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, dan Buah Batu.
Ganjil genap Kota Bandung akan berlaku mulai Jumat, 11 Februari 2022 hingga Minggu, 13 Februari 2022.
Berikut aturan lengkap ganjil genap di Kota Bandung, dikutip dari AyoBandung:
1. Jadwal Ganjil-Genap
Baca Juga:Melonjak, 14 Kasus Omicron Terdeteksi di Kalimantan Selatan
Jumat, 11 Februari sampai Minggu, 13 Februari 2022
Jumat mulai pukul 14.00 - 20 WIB
Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB
2. Lokasi Ganjil-Genap
- GT Pasteur
- GT Kopo
- GT Pasir Koja
- GT Buah Batu
- GT Moh. Toha
3. Diperuntukkan untuk Plat Luar D (Bandung Raya)
Baca Juga:Pembatasan Kapasitas di Tempat Ibadah Jadi 50 Persen
Aturan ganjil genap di gerbang exit tol Bandung ini hanya diiberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya).
4. Mekanisme Pemberlakuan Ganjil-Genap
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor ganjil, maka hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
Begitupun sebaliknya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor genap, maka hanya boleh melintas di tanggal genap.
Misalnya, Z 65431 PAP. Angka 1 di akhir plat hanya boleh melintas di tanggal ganjil, yakni 11 dan 13 Februari 2022.
5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap
Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri
- Kendaraan berplat merah
- Kendaraan angkutan barang/logistik
- Kendaraan operasional Jasa Marga
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Penanganan Covid-19
- Kendaraan berplat D
6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan
Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.
Demikian aturan ganjil genap Kota Bandung setelah penerapan PPKM Level 3.