Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan secara Online dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Terlebih praktik blokir kendaraan online ini penting bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 Februari 2022 | 10:48 WIB
Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan secara Online dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Ilustrasi STNK

4. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.

5. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.

6. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.

Demikian cara blokir STNK kendaraan secara online.

Baca Juga:Perempuan Muda Berkaus Geng Motor Tewas dengan Kondisi Mulut Berbusa, Polisi: Broken Home

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini