SuaraJabar.id - Kota Sukabumi, Jawa Barat mencatatkan satu kasus kematian akibat COVID-19 pertama di tahun 2022 setelah satu orang paien COVID-19 meninggal dunia pada Selasa (15/2/2022).
Dari keterangan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, pasien COVID-19 itu di Rumah Sakit Setukpa Lemdiklat Polri.
Pasien adalah laki-laki berusia 59 tahun dengan keluhan gangguan saluran napas bagian bawah. Belum diketahui apakah ada komorbiditas atau tidak.
"Keluhannya dengan gangguan saluran napas bagian bawah. Komorbid belum jelas dan sampel kita kirim ke Bandung (Labkesda Jawa Barat) apakah ini terkait Omicron atau Delta," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wahyu Handriana.
Baca Juga:Pemprov Sebut Pasien Mampu Ikut Isolasi Terkendali, DPRD DKI: Jangan Berlagak Miskin
Dengan penambahan tersebut, total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 15 Februari 2022, ada 545 kasus.
Rinciannya, 13 pasien isolasi di rumah sakit, 434 pasien isolasi mandiri, 97 orang telah sembuh, dan satu lainnya meninggal dunia. Situasi ini berkelindan dengan kenaikan positivity rate.
Tercatat, positivity rate Kota Sukabumi pada Selasa ini mencapai 17,40 persen. Padahal, WHO menetapkan standar positivity rate sebesar 5 persen.
Positivity rate adalah perbandingan jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Apabila positivity rate suatu daerah tinggi, maka kondisi pandemi di daerah itu memburuk.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lulis Delawati menyatakan bed occupancy rate atau BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit) di Kota Sukabumi juga terus meningkat. Pada Selasa, 15 Februari 2022, BOR di Kota Sukabumi mencapai 27,96 persen. Meski, sebagian merupakan pasien luar Kota Sukabumi.
Baca Juga:505 Pasien Covid-19 Meninggal Sepekan Terakhir, Satgas: Nyawa Tak Tergantikan
Kota Sukabumi sendiri saat ini memiliki 304 tempat tidur isolasi Covid-19 yang tersebar di enam rumah sakit: RSUD R Syamsudin SH (210), RSUD Al-Mulk (13), RS Setukpa Lemdiklat Polri (24), RSI Assyifa (21), RS Kartika Kasih (27), dan RS Ridogalih (9).
- 1
- 2