SuaraJabar.id - Dirsamapta Polda Jawa Barat Kombes Pol Eko Wahyudi Krisgiono mengimbau asyarakat agar melapor apabila mengetahui ada pihak yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya, informasi dari masyarakat dibutuhkan karena jumlah petugas dan aparat terbatas sehingga tidak bisa mengawasi semuanya.
"Bagi seluruh masyarakat, siapa pun yang mengetahui segera laporkan apabila ada yang melanggar. Kita harus menjadi mata dan telinga untuk melaporkan siapa pun yang melanggar dan aparat siap menindak," kata Eko di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, personel Polda Jawa Barat terus meningkatkan patroli pengawasan di tengah masyarakat untuk menegakkan ketentuan PPKM. Di wilayah Polda Jawa Barat ada sejumlah daerah yang masuk PPKM level 3.
“Kami akan meningkatkan dan menambah patroli ke restoran, kafe, mal, pasar, tempat wisata, dan tempat-tempat yang berpotensi berkerumun, termasuk tempat hiburan lain yang melanggar akan kami tindak," kata dia.
Eko meminta masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehingga diharapkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan bukan karena paksaan atau takut, tetapi karena adanya kesadaran untuk melindungi diri dan masyarakat dari COVID-19.
“Kami minta masyarakat jadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehari-hari, jangan karena ada regulasi, aturan, karena ada aparat yang hadir mengontrol, karena adanya sanksi yang berat baru kita disiplin," kata Eko.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Provinsi Jawa Barat saat ini ada sebanyak 125.006 orang terkonfirmasi COVID-19 dalam perawatan setelah adanya pertambahan 14.058 kasus terkonfirmasi baru. [Antara]
Baca Juga:Link Live Streaming Persib Bandung vs PSIS Semarang di BRI Liga 1 Segera Berlangsung