Kurang Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Plt Wali Kota Bandung: Harusnya Hukuman Mati atau Kebiri

"Jujur sebetulnya saya berharap dihukum mati, saya berharapnya kebiri gitu karena regulasi itu katanya ada," kata Yana Mulyana.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:37 WIB
Kurang Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Plt Wali Kota Bandung: Harusnya Hukuman Mati atau Kebiri
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan kurang puas dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap pemerkosa 13 santriawati, Herry Wirawan.

Hal itu disampaikan Yana ketika menghadiri sebuah acara di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (16/2/2022).

Yana Mulyana mengatakan seharusnya terdakwa mendapat hukuman mati atau kebiri.

"Jujur sebetulnya saya berharap dihukum mati, saya berharapnya kebiri gitu karena regulasi itu katanya ada," kata Yana.

Baca Juga:Kementerian PPPA Hormati Putusan Majelis Hakim PN Bandung Meski Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Meski begitu, Yana menghargai keputusan yang diambil oleh pengadilan yang memberikan vonis terhadap Herry Wirawan.

"Tapi pada dasarnya saya menghargai keputusan pengadilan karena mungkin itu yang dianggap terbaik oleh pengadilan yah yang mengadili kasus ini," ujar Yana.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186,00.

Baca Juga:Predator Santri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, ICJR: Negara Hanya Fokus Hukum Pelaku, Bukan Pemulihan Korban

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini