Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri

"Korban bercerita ke ibunya tentang aksi bejat yang dilakukan ayahnya. Kemudian ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta, jelasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:05 WIB
Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. [Gin/JabarNews]

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang di kenakan korban saat dicabuli ayah kandungnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Tomy, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak.

“Pelaku terancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutur AKP Arief Bastomy.

Baca Juga:Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini