Bejat! Gadis 15 Tahun Asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks di Papua

"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ujar Kapolres Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:09 WIB
Bejat! Gadis 15 Tahun Asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks di Papua
Mensos, Tri Rismaharini di Surabaya. [Dok: Kemensos]

SuaraJabar.id - Empat perempuan asal Sukabumi menjadi korban muman trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Papua.

Merespon kasus tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap empat perempuan asal Sukabumi tersebut.

"Kita lagi mendampingi untuk melakukan itu, untuk pendampingan,” kata Risma kepada awak media disela kunjungan ke lokasi bencana banjir di Kampung Tugu, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (18/2/2022) malam.

Risma tidak bisa menyampaikan secara detail seperti apa pendampingan yang dilakukan, sebab dia takut mengganggu proses pengusutan yang saat ini dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga:Didatangi Anggota DPRD, Para Eks PSK Ajukan Permintaan Nikah Massal

"Saya tidak berani menyampaikan secara detail supaya pengusutan atau penyidikan ini tidak terganggu,” tuturnya.

"Tapi bahwa semua itu sudah dalam pengamanan kami [Kementerian Sosial],” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap DR (37 tahun) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi karena terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021, dimana sebanyak empat perempuan warga Sukabumi dipekerjakan secara paksa (dijadikan PSK).

"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ungkap Dedy, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:Warga yang Kebanyakan Eks PSK di Lokalisasi Tambak Asri Surabaya Minta Nikah Massal

Dedy menuturkan, terdapat empat orang perempuan yang menjadi korban, yakni berinisial SA (15 tahun), IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun).

Lanjutnya, tidak hanya DR, terdapat dua tersangka yang telah diamankan Polres Paniai, Papua , yaitu atas nama I dan HK. Dalam kasus ini, I alias Mami datang ke Palabuhanratu Sukabumi menjemput empat korban tersebut.

"Di Papua, HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini