Noor mengimbau kepada Baznas provinsi, kabupaten/kota, LAZ, dan seluruh pengelola zakat untuk menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam dan menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baznas juga menggandeng pihak lain untuk mengantisipasi adanya upaya politik praktis.
"Baznas RI menyadari bahwa sebagai lembaga pemerintah nonstruktural akan banyak kepentingan politik yang masuk. Namun perlu kami tegaskan bahwa Baznas adalah lembaga yang netral dan bersih dari kepentingan politik. Kami telah bekerja sama dengan Bawaslu agar tidak ada penggunaan dana untuk kepentingan politik praktis," ujar Noor.