Pangkat TNI AD dan Gaji Berikut Tunjangannya Tahun 2022

Menjadi tentara, salah satunya TNI Angkatan Darat (AD) memang tak sekadar profesi, tapi juga punya kebanggaan tersendiri. Tak hanya itu gaji TNI AD bisa terbilang cukup besar.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:05 WIB
Pangkat TNI AD dan Gaji Berikut Tunjangannya Tahun 2022
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) menyanyikan yel-yel bersama prajurit Kopassus dalam Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

- Perwira Menengah (Mayor, Letkol, Kolonel).

- Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral).

- Pangkat Kehormatan (Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar).

3. Gaji TNI AD

Baca Juga:Rincian Gaji dan Tunjangan Pramugari Maskapai AirAsia, Ada Upah Terbang per Jam

Selain menjadi ASN/ PNS, menjadi anggota TNI memang masih menjadi incaran sejumlah angkatan kerja Indonesia.

Di samping mendapatkan kesempatan menjaga kedaulatan bangsa dan negara, gaji TNI AD juga dianggap cukup besar dibandingkan UMR pada umumnya. Berikut rinciannya:

- Golongan I

Golongan I atau disebut Tamtama adalah golongan paling rendah pada TNI AD. Pada golongan ini terdiri dari pangkat prajurit dua kelasi dua sampai dengan kopral kepala. Gaji pokok yang berhak diterima mulai Rp1.643. 500 paling rendah hingga paling tinggi Rp2.960.700 untuk kopral kepala.

- Golongan II

Baca Juga:Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane dari Majelis Adat Sasak

Di atas Tamtama ada golongan II atau disebut Bintara. Terdapat enam kelompok pangkat mulai dari sersan dua hingga pembantu letnan satu. Gaji TNI AD untuk grade ini juga berbeda-beda sesuai dengan kepangkatannya yaitu dimulai dengan nominal Rp2.103.700 untuk pangkat terbawah sersan dua. Untuk pangkat teratas yaitu pembantu letnan satu berhak mendapatkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4.032.600.

- Golongan III

Golongan ini disebut Perwira Pertama atau Pama yang terdiri dari tiga golongan kepangkatan yaitu Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten. Pada golongan ini kisaran gaji yang berhak dibawa pulang adalah Rp2.735.300 sampai Rp4.780.600.

- Golongan IV

Golongan yang terakhir adalah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Jenderal). Pada golongan ini gaji pokok yang berhak didapat sudah sangat tinggi untuk pangkat terendah saja Mayor gaji pokoknya sudah di atas 3 juta, nominalnya yaitu Rp3.000.100. Gaji pokok tertinggi adalah untuk Jenderal Bintang 4 yaitu Rp5.930.800.

4. Tunjangan TNI AD

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak