SuaraJabar.id - Polemik mengenai kebijakan Jaminan Hari Tua atau JHT cair usia 56 tahun terus bergulir. Kecaman atas kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terus berdatangan, dari kalangan buruh maupun politisi.
Di Bandung, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat Bagja Setiawan meminta pemerintah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan ini betul-betul mencederai asas kemanusiaan dan keadilan. Sudah sepatutnya pemerintah pusat membatalkan aturan ini," kata Bagja usai menerima perwakilan masa aksi dari koalisi buruh Bandung Barat, Selasa (22/2/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menganggap aturan ini tidak manusiawi karena ditetapkan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena kesulitan ekonomi.
Baca Juga:Perintah Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT Jadi Lebih Sederhana
Aturan ini mestinya menyelaraskan dengan visi pemerintah untuk penanggulangan ekonomi pasca Covid, bukan justru sebaliknya jadi masalah ekonomi baru.
"Tidak manusiawi karena dikeluarkan di saat pandemk. Saat gelombang PHK di mana-mana. Warga sangat butuh bantuan, mestinya JHT ini bisa jadi penopang kebutuhan buruh," jelas Bagja.
Selain asa kemanusiaan, aturan ini dinilai mencederai asas keadilan. Pasalnya, dana JHT merupakan hak buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Kebijakan terkait dana tersebut mesti memperhatikan kalangan pekerja karena mereka adalah pemilik hak sepenuhnya.
"Tentu sangat mencederai rasa keadilan. Ini kan uang mereka. Pemerintah kan hanya diberi titipan," papar Bagja.
Untuk menyampaikan aspirasi kalangan buruh, Komisi IV DPRD KBB telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan DPR RI. Kepada presiden, Komisi IV menyampaikan aspirasi buruh mengenai pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Menteri Tenaga Kerja diganti. Sedangkan kepada DPR RI, pihaknya mendorong dilakukan hak interpelasi.
"Kita dukung aspirasi buruh dengan menyampaikan langsung surat ke DPR RI dan Presiden. Mudah-mudahan aspirasi ini segera direspons," pungkasnya.
- 1
- 2