Diperpanjang Lagi, Begini Aturan PPKM Level 3 Bandung Hingga 28 Februari 2022, Karyawan WFO 50 Persen

Aturan ini bersumber dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Dikutip dari AyoBandung, kasus covid-19 Bandung dalam beberapa hari terakhir masih meningkat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:10 WIB
Diperpanjang Lagi, Begini Aturan PPKM Level 3 Bandung Hingga 28 Februari 2022, Karyawan WFO 50 Persen
Ilustrasi PPKM level 3 artinya. (Pixabay/Queven)

SuaraJabar.id - Berikut ini aturan PPKM Level 3 bandung hingga 28 Februari 2022. PPKM Level 3 Bandung diperpanjang. Dalam aturan itu salah satunya karyawan WFO 50 persen saja.

Aturan ini bersumber dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Dikutip dari AyoBandung, kasus covid-19 Bandung dalam beberapa hari terakhir masih meningkat.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Bandung:

1. Lingkungan Kerja

Baca Juga:Link Live Streaming Persib Vs PSM, Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Sektor Nonessensial: 50 persen WFO bagi yang sudah divaksin

Sektor Essensial:

Keuangan, Perbankan:

- 50 persen WFO (pelayanan)

- 25 persen WFO (administrasi)

Baca Juga:Wow, DPRD Bandung Anggarkan Rp1 M Untuk Beli 47 Hape Sultan

Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:

- 50 persen WFO

Hotel nonkarantina:

- Kapasitas maksimal 50 persen (anak di bawah dua tahun harus miliki hasil tes antigen H-1 atau PCR H-2)

Indukstri Orientasi Ekspor:

- 75 persen WFO dengan shift (pabrik)

- 25 persen WFO (kantor)

Sektor Kritikal: 100 persen WFO

2. Tempat Makan/Restoran

- Maksimal kapasitas 60 persen (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)

- Waktu makan 60 menit

- Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)

3. Sektor Komersial

Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60 persen

Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60 persen

Apotek/toko obat: Buka 24 jam

UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB

Mal/Pusat Perbelanjaan:

- Buka sampai 21.00

- Kapasitas maksimal 60 persen

- Pakai aplikasi PeduliLindungi

- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

Tempat bermain anak kapasitas maksimal 50 persen

Bioskop:

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Pakai aplikasi PeduliLindungi

- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

4. Tempat Ibadah

  • Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50 persen

5. Transportasi Umum

  • Kapasitas maksimal 70 persen (khusus pesawat terbang maksimal 100 persen)

6. Objek Wisata

  • Fasilitas umum boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Pakai aplikasi PeduliLindungi
  • Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

7. Kegiatan Seni, Budaya, Gym, Pernikahan

  • Seni, Budaya, Olahraga kapasitas maksimal 60 persen
  • Gym kapasitas maksimal 50 persen
  • Resepsi pernikahan kapasitas maksimal 25 persen

8. Ganjil genap

  • Jadwal: Jumat-Minggu
  • Waktu: pukul 14.00 - 20.00 WIB (Jumat), pukul 06.00 - 20.00 WIB (Sabtu-Minggu)
  • Lokasi: GT Pasteur, GT Kopo, GT Pasir Koja, GT Buah Batu, GT Moh. Toha
  • Diberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya)

9. Penutupan jalan

  • Jadwal: Sabtu-Minggu
  • Waktu: pukul 18.00 sampai 24.00 WIB
  • Lokasi: Jalan Lengkong Kecil, Jalan Tamblong sampai Jalan Asia Afrika, dan Jalan Dipatiukur
  • Demikian aturan PPKM Level 3 Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini