SuaraJabar.id - Berikut ini aturan PPKM Level 3 bandung hingga 28 Februari 2022. PPKM Level 3 Bandung diperpanjang. Dalam aturan itu salah satunya karyawan WFO 50 persen saja.
Aturan ini bersumber dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Dikutip dari AyoBandung, kasus covid-19 Bandung dalam beberapa hari terakhir masih meningkat.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Bandung:
1. Lingkungan Kerja
Baca Juga:Link Live Streaming Persib Vs PSM, Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Sektor Nonessensial: 50 persen WFO bagi yang sudah divaksin
Sektor Essensial:
Keuangan, Perbankan:
- 50 persen WFO (pelayanan)
- 25 persen WFO (administrasi)
Baca Juga:Wow, DPRD Bandung Anggarkan Rp1 M Untuk Beli 47 Hape Sultan
Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
- 50 persen WFO
Hotel nonkarantina:
- Kapasitas maksimal 50 persen (anak di bawah dua tahun harus miliki hasil tes antigen H-1 atau PCR H-2)
Indukstri Orientasi Ekspor:
- 75 persen WFO dengan shift (pabrik)
- 25 persen WFO (kantor)
Sektor Kritikal: 100 persen WFO
2. Tempat Makan/Restoran
- Maksimal kapasitas 60 persen (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)
- Waktu makan 60 menit
- Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)
3. Sektor Komersial
Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60 persen
Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60 persen
Apotek/toko obat: Buka 24 jam
UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB
Mal/Pusat Perbelanjaan:
- Buka sampai 21.00
- Kapasitas maksimal 60 persen
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Tempat bermain anak kapasitas maksimal 50 persen
Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
4. Tempat Ibadah
- Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50 persen
5. Transportasi Umum
- Kapasitas maksimal 70 persen (khusus pesawat terbang maksimal 100 persen)
6. Objek Wisata
- Fasilitas umum boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
7. Kegiatan Seni, Budaya, Gym, Pernikahan
- Seni, Budaya, Olahraga kapasitas maksimal 60 persen
- Gym kapasitas maksimal 50 persen
- Resepsi pernikahan kapasitas maksimal 25 persen
8. Ganjil genap
- Jadwal: Jumat-Minggu
- Waktu: pukul 14.00 - 20.00 WIB (Jumat), pukul 06.00 - 20.00 WIB (Sabtu-Minggu)
- Lokasi: GT Pasteur, GT Kopo, GT Pasir Koja, GT Buah Batu, GT Moh. Toha
- Diberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya)
9. Penutupan jalan
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Waktu: pukul 18.00 sampai 24.00 WIB
- Lokasi: Jalan Lengkong Kecil, Jalan Tamblong sampai Jalan Asia Afrika, dan Jalan Dipatiukur
- Demikian aturan PPKM Level 3 Bandung.