Satu Saksi Kasus Makar Jenderal NII di Garut Tak Hadir di Persidangan karena Positif COVID-19

Saksi dalam persidangan itu mengaku telah mengetahui adanya video yang dilakukan tiga warga yang merupakan pengikut NII.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Februari 2022 | 19:18 WIB
Satu Saksi Kasus Makar Jenderal NII di Garut Tak Hadir di Persidangan karena Positif COVID-19
Ketiga terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

Hakim juga sempat meminta kepada camat yang hadir sebagai saksi itu untuk mengecek kondisi keluarga terdakwa, kemudian lingkungan warga di sekitar rumah terdakwa, dan juga melakukan langkah pencegahan agar pemahaman yang dinilai menyimpang tidak terus terjadi.

"Minta ke kepala desa untuk memeriksa kondisi daerahnya," kata Hakim.

Menurut dia, jika penyimpangan yang terjadi di masyarakat terus terjadi khawatir akan terus meluas yang akhirnya nanti permasalahan hukum serupa terjadi lagi dan disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Garut.

"Ini masalah bom waktu saja, tolong kerja pakai hati, minta untuk dituntaskan," kata Hakim kepada saksi.

Baca Juga:Diseret ke Meja Hijau, Tiga Jenderal NII Minta Hakim PN Garut Lakukan Hal Ini

Penasihat hukum terdakwa, Ega Gunawan menyatakan pihaknya berupaya untuk memberikan hak hukum dan kebebasan ketiga terdakwa terkait kasus yang dituduhkan tentang makar.

Menanggapi saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, kata dia, bahwa saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.

Rencananya JPU, kata dia, akan menghadirkan saksi lagi, meski begitu pihaknya juga akan menyiapkan saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

"Ketika nanti saudara jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang berikutnya, kami akan terus mempertahankan. Kita juga ada menghadirkan saksi yang menguntungkan untuk meringankan," tuturnya.

Sidang yang berlangsung hampir empat jam atau berakhir sampai pukul 14.00 WIB itu akan dilanjutkan kembali pada agenda sidang berikutnya, Jumat, 4 Maret 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Baca Juga:Atasi NII, Pemkab Garut Bentuk Satgas Anti-Intoleransi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak